Senin, 26 Maret 2012

ASPEK HUKUM PERBANKAN DAN ASURANSI





ASPEK-ASPEK HUKUM PERBANKAN DAN ASURANSI
Bank merupakan lembaga yang harus beroperasi secara prudent. Mengapa? Bank adalah bagian dari sistim keuangan dan sistim pembayaran suatu negara. Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi bank sangat penting, karena ambruknya bank dapat mengakibatkan domino effect, yaitu menular kepada bank-bank lain, yang akan mengganggu fungsi sistim keuangan dan sistim pembayaran negara yang bersangkutan
Apakah yang harus dirahasiakan ini hanya terbatas kepada keuangan nasabah penyimpan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan keuangan nasabah debitur? Apakah lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank berupa dana nasabah bank, ataukah juga meliputi aktiva (assets) bank berupa kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut penggunaan jasa-jasa bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian kredit?
Dari rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”.
Di beberapa negara, lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan
Siapa yang berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?
Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:
  • Anggota Dewan Komisaris Bank
  • Anggota Direksi Bank
  • Pegawai Bank
Pihak terafiliasi lainnya dari Bank
Pengertian pihak terafiliasi lainnya
Sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (22) Undang-undang no.10/1998, yang dimaksud pihak terafiliasi adalah: anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
Sumber Hukum Perbankan
l   Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998.
l   Kelembagaan Perbankan
l   Pendirian Bank
l   Perizinan ( Bank Indonesia akan memperhatikan) :
1.         Pemenuhan Persyaratan.
2.         Tingkat persaingan yang sehat antar Bank.
l     Bentuk Hukum Bank
-          Bank Umum ( PT, Koperasi, Prsh Daerah).
-          Bank Perkreditan Rakyat ( PT, Koperasi, Prsh Daerah dan Bentuk lain yang ditetapkan dengan PP )
l     Kepemilikan Bank
o   Bank Umum
o   WNI dan/atau Badan Hukum Ind.
o   WNI dan/atau Badan Hukum Ind dengan warga negara dan/atau badan hukum asing. ( PT, Koperasi, Prsh Daerah).
o   Bank Perkreditan Rakyat
o   WNI dan/atau Badan Hukum Ind.
Permodalan Bank
1.      Modal inti
            Terdiri atas modal disetor, modal sumbangan, cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak, dan laba yang diperoleh setelah diperhitungkan pajak.
2.      Modal pelengkap
            Terdiri atas cadangan-cadangan yang dibentuk tidak berasal darai laba, modal pinjaman, serta pinjaman subordinasi.
Kerahasiaan Bank
Pasal 1 angka 28 Undang-undang Perbankan :
“Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.”
Dikecualikan dalam hal :
-          Kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, kepentingan peradilan pidana dan perdata, kepentingan tukar-menukar informasi antar bank, kepentingan pihak lain yang ditunjuk nasabah, kpentingan kewarisan.
Likuidasi Bank
Akibat Hukum :
-          Menutup Seluruh Kantornya
-          Dilarang melakukan perbuatan hukum, kecuali atas penugasan BI. Misal :
1.      Pembayaran Gaji Pegawai
2.      Biaya kantor
3.      Pembayaran kewajiban bank kepada nasabah dengan menggunakan dana lembaga penjamin simpanan.
-          Bank yang bersangkutan diwajibakan meyelenggarakan RUPS 60 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha guna memutuskan sekurang-kurangnya pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. 

Hukum Asuransi

Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskan dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, dan yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti.

Unsur – unsur yang terkandung dalam asuransi :
·         Pihak tertanggung
·         Pihak penanggung
·         Suatu peristiwa
·         Kepentingan
Manfaat yang diberikan oleh asuransi bagi tertanggung :
1.      Memberikan rasa aman dan perlindungan.
2.      Sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain.
3.      Alat penyebaran resiko.
4.      Pendistribusian biaya dan manfaat lain yang lebih adil.
Prinsip-Prinsip dlm Asuransi
1.      Prinsip Kepentingan yg dapat diasuransikan (insurable interest) : hak subyektif yg mungkin akan lenyap atau berkurang krn peristiwa tdk tentu.
2.      Prinsip Itikad Baik (Utmost Goodfaith)
3.      Prinsip Keseimbangan (Idemniteit Principle)
4.      Prinsip Subrograsi (Subrogration Principle)
5.      Prinsip Sebab akibat (Causaliteit Principle)
6.      Prinsip Kontribusi
7.      Prinsip Follow the Fortunes, berlaku bg re-asuransi.